Momen hangat yang saat ini di media sosial terjadi pada instansi Pondok Pesantren Lirboyo melalui konten dari media nsional yang menframing kehidupan pondok pesantren dengan sistem perbudakan.
Konten tersebut ditayangkan melalui siaran tv nasional pada tanggal 13 Oktober 2025 dengan menampilkan keseharian santri dan keberadaan kiai yang berada .
Kejadian ini menjadi salah satu penyalahgunaan media terhadap kode etik jurnalistik yang telah dibuat oleh Dewan Pers pada 14 Maret 2006. Yakni yang menjadi tujuan landasan pedoman moral dan etika profesional dalam menyampaikan informasi agar menjaga kepercayaan publik.
Konten yang di unggah media nasional Trans7 menyoroti Pondok Pesantren Lirboyo Kediri yang menampilkan kegiatan roan santri, pengabdian santri, ta’ziran santri hingga antrian mengesot untuk bersalaman dengan sang pengasuh.
Ngesot dalam dunia pesantren, sebagai pembinaan akhlak ruhaniyah dalam diri, pembelajaran karakter berjiwa islami .
Kelalain Trans7 terhadap unggahannya tidak mengindahkan KEJ dalam PASAL 3, wartawan indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4,wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul dan pasal 8 wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Kehidupan santri menjadi sorotan yang menonjol saat ini, bermula dari peristiwa runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khazini Sidoarjo. Peristiwa tersebut menuai berbagai komentar netizen yang beragam. Mereka menggoreng kehidupan santri hinggga pengecapan hinaan pondok pesantren. Hal ini patut disayangkan bahwa peristiwa ini bukanlah sebuah rencana melainkan sebagai evaluasi.
Produser direktur Trans7 Andi Chairil memberikan permintaan maaf secara terbuka atas unggahan konten media Trans7 yang mengakui atas kelalaian dalam sensor kurang meneliti materi dari pihak luar.
Pihaknya mengaku akan bertanggungjawab dengan pimpinan pondok pesantren Lirboyo dan akan mengirim hardcopy surat permintaan maaf serta menghapus dari berbagai platfom media.
Meski permintaan maaf tersebut tidak mengembalikan kepercayaan publik terhadap media, kegeraman santri dan alumni pondok pesantren Lirboyo, bahkan para alumni pondok pesantren Lirboyo daerah JABODETABEK melakukan tuntutan di gedung Trans7 untuk bertanggungjawab.
Apapun Ini bentuk produk informasi yang tidak berbasis reportase yang fair. Nuansa menuduh dan menghakiminya sangat kuat bahkan cenderung buhtan.
Kejadian ini menjadi pelajaran untuk berbagai media agar lebih berhati-hati dan melakukan peliputan dan tidak menggiring isu negatif terhadap publik.
Nila Lulu Husnia-LP2M Corong
Editor Imam Mubarok