Syekh ‘Abdurrohman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam bait sya’irnya:
وَتُرْجَعُ الأحكامُ لِلْيَقِينِ
فَلَا يُزِيلُ الشَّكُّ لِلْيَقِين
Hukum merujuk pada yang yakin, Karenanya yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan sekadar keraguan.
Yang dimaksud ragu-ragu dalam kaedah di atas adalah keadaan yang tidak bisa menguatkan salah satu dari beberapa pilihan. Sedangkan yang dimaksud yakin adalah ketenangan hati dan adanya pengetahuan (ilmu). Adapun maksud kaidah ini adalah hukum itu merujuk pada yang yakin. Jika datang keraguan, sedangkan sebelumnya masih ada yang yakin, maka tidak boleh berpaling pada yang ragu tersebut dan tetap berpegang pada yang yakin.
Kaidah ini berlaku dalam semua bab fikih. Bahkan, beberapa kaidah fikih berada di bawah kaidah pokok ini yang nanti akan disampaikan oleh Syekh ‘Abdurrohman bin Nashir As-Sa’di dalam bait kaidah fikih selanjutnya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا ۚ إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا
“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.”
(QS. Yunus: 36).
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَمَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ ۖ وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا
“Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuan pun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan, sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran.”
(QS. An-Najm: 28).
Dalam Shahih Bukhari dan Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radliyallahu ‘anhu yang mengadukan kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam sholatnya. Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam pun bersabda:
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas:
مَعْنَاهُ يَعْلَم وُجُود أَحَدِهِمَا وَلَا يُشْتَرَط السَّمَاع وَالشَّمّ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ. وَهَذَا الْحَدِيث أَصْل مِنْ أُصُول الْإِسْلَام وَقَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْفِقْه، وَهِيَ أَنَّ الْأَشْيَاء يُحْكَم بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُولِهَا حَتَّى يُتَيَقَّنَ خِلَافُ ذَلِكَ. وَلَا يَضُرُّ الشَّكُّ الطَّارِئُ عَلَيْهَا.
“Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijma’). Hadits ini menjadi landasan suatu kaidah dalam Islam dan menjadi kaidah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang datang tiba-tiba, maka tidak membahayakan.”
(Syarh Muslim).
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلَاتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ. فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا.
“Setan akan datang pada shalat kalian, lalu ia meniup anus kalian hingga seolah-olah kalian berhadats padahal kalian tidak berhadats. Maka ketika kalian menemukan kejadian demikian, janganlah berpaling (membatalkan shalat) sampai kalian mendengar suara atau mencium bau.”
(HR. Bazzar).
Syekh Sulaiman Al-Bujairami menjelaskan:
“Yang dimaksud dengan hadits di atas adalah mengetahui (yakin) keluarnya kentut, bukan yang dimaksud adalah mendengar suara kentut dan juga bukan mencium bau kentut. Dan yang dimaksud bukanlah meringkas batalnya wudhu hanya terbatas pada suara dan bau, tetapi menafikan wajibnya wudhu sebab ragu-ragu (syak) dalam keluarnya angin.”
Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi menjelaskan:
“Perbedaan antara syak dan was-was adalah bahwa syak adalah ragu-ragu dalam terjadi dan tidaknya sebuah hal. Syak juga merupakan meyakini keseimbangan di antara kedua hal tersebut (terjadi dan tidak terjadi) tanpa adanya keunggulan pada salah satunya. Jika salah satunya unggul karena keunggulan hal yang dihukumi atas kebalikannya, maka disebut dzon (dugaan kuat), sedangkan kebalikannya disebut wahm (dugaan lemah). Sedangkan was-was adalah bisikan hati dan syaitan yang tidak berdasar pada tendensi. Berbeda halnya dengan syak yang berdasar pada tendensi.”
Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Huseini menjelaskan:
“Tidak termasuk kategori syak datangnya rasa ragu-ragu (membatalkan sholat) dalam hati, seperti halnya yang terjadi pada orang yang was-was, sebab terkadang terjadi pada orang yang was-was munculnya gambaran ragu-ragu dalam hati dan hal yang diakibatkan dari keraguan itu, maka hal demikian tidak membatalkan sholat.”
Syekh Abu Abdurrahman Rajab Nuri menjelaskan:
“Seseorang yang yakin dalam keadaan suci lalu ia ragu-ragu dalam wujudnya hadats, maka dia dianggap tetap suci, baik hal tersebut terjadi pada saat sholat ataupun di luar sholat.”
Ibaroh:
والمراد العلم بخروجه لا سمعه ولا شمه، وليس المراد حصر الناقض في الصوت والريح بل نفي وجوب الوضوء بالشك في خروج الريح.
(Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khotib, juz 2 halaman 180).
(مسألة : ب): الفرق بين الشك والوسوسة أن الشك هو التردد في الوقوع وعدمه، وهو اعتقاد أن يتقاوم تساويهما، لا مزية لأحدهما على الآخر. فإن رجح أحدهما لرجحان المحكوم به على نقيضه فهو الظن وضده الوهم. وأما الوسوسة فهي: حديث النفس والشيطان لا تنبني على أصل، بخلاف الشك فينبني عليه.
(Bughyatul Mustarsyidin, halaman 10).
وليس من الشك عروض التردد بالبال كما يجري للموسوس فإنه قد يعرض بالذهن تصور الشك وما يترتب عليه فهذا لا يبطل.
(Kifayatul Akhyar, halaman 181).
ومن تيقن الطهارة وشك في الحدث بنى على يقين الطهارة سواء كان في الصلاة أو خارجاً عنها.
(Al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz 1 halaman 38).
Penulis: Dwi Nurhasanah
Editor: Yhanik Wahyuning Ismawandari








